Bayar Utang 77
Jual Barang yang Dimiliki
Kalau kamu merasa masih membutuhkan penghasilan tambahan demi cara mengatasi hutang banyakmu karena saking banyaknya, mengapa tidak mencoba memperoleh penghasilan dengan jual barang-barangmu yang sudah tidak diperlukan?
Kamu pasti memiliki beberapa barang yang kamu anggap biasa, namun sejatinya punya daya tarik khusus di pasaran. Sebagai contoh, kamu memiliki kaos band original dan menganggap barang itu bernilai biasa saja. Tetapi, nilai barang tersebut sebetulnya cukup tinggi di kalangan penggemar merchandise-merchandise band.
Nah, untuk itu, tak ada salahnya kamu mengais-ngais peluang cuan dari barang-barangmu yang sudah tidak dibutuhkan.Tapi ingat, kamu harus tetap menggunakan keuntungannya untuk melunasi utang-utangmu, ya.
Berhemat dan Menyesuaikan Gaya Hidup
Kalau kamu menghadapi masalah utang, daripada mengeluh dan marah-marah, coba deh mulai cerdas memenuhi kebutuhanmu dalam berbelanja.
Coba kurangi bujet biaya hidupmu agar tidak pusing banyak hutang. Kamu tidak mau berhutang terus, kan? Lihat pengeluaran bulananmu dan seleksi apakah itu termasuk kebutuhan primermu, bila tidak maka kamu dapat mengesampingkannya.
Kalau kamu tinggal di apartemen mahal, kenapa tidak coba untuk memotong bujet ini dengan memilih kamar kos yang terjangkau? Memang fasilitasnya tidak sama, tapi asalkan kamu dapat menemukan kamar yang nyaman, mengapa tidak?
Ini juga berlaku untuk kebutuhanmu yang lain. Kamu bisa kurangi pergi ke restoran dan mulai memasak sendiri di rumah pada waktu-waktu tertentu. Atau, bisa mendengar musik di Spotify dan tidak perlu ke konser bila tidak sedang ada bujetnya.
Saat melakukan ini, kamu bisa bertanya ke dirimu sendiri: Apa pos pengeluaran yang paling besar dalam keseharianmu? Lebih baik mengurangi pengeluaran daripada mesti meminjam utang lain.
Cara Mengatasi Utang Banyak
Oke, kamu depresi gara-gara punya utang banyak. Tapi, ketahuilah bahwa hal itu bukanlah akhir dunia. Ada beberapa cara bagimu untuk segera melunasi tumpukan utang, tentunya dengan cara yang positif!
سُئِلَ: هَلْ الْمَأْخُوذُ بِالْبَيْعِ الْفَاسِدِ مَعَ رِضَا الْمُتَبَايِعَيْنِ حَلَالٌ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ: بِأَنَّهُ لَا يَحِلُّ لِلْآخِذِ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ لِأَنَّهُ يَجِبُ عَلَى كُلٍّ مِنْهُمَا رَدُّ مَا أَخَذَهُ عَلَى مَالِكِهِ
Artinya, “(Imam Ar-Ramli) ditanya: "Apakah barang yang didapatkan dari transaksi yang rusak dengan kerelaan dari kedua pihak dihukumi halal atau tidak?" Lalu ia menjawab: "Sesungguhnya tidak halal bagi orang yang mendapatkannya untuk menggunakannya, karena wajib bagi keduanya mengembalikan apa yang telah ia dapatkan kepada pemiliknya".” (Ar-Ramli, Fatawar Ramli, [Maktabah al-Islamiyah: tt], juz II, halaman 470).
Dari penjelasan dapat disimpulkan bahwa membayar utang menggunakan uang hasil judi online, sebagaimana marak terjadi saat ini, hukum tidak diperbolehkan. Karena status uang bukan menjadi hak miliknya yang halal, sehingga ia tidak berhak menggunakannya untuk apapun.
Terlalu Sering Menghibur Diri Karena Stres Mengadapi utang
Nah, ini hal lainnya yang biasanya dihadapi orang yang pusing karena terlilit utang lantaran merasa semuanya tinggal jalan buntu saja. Biasanya, mereka yang sudah stres karena utang akan melampiaskan frustrasinya dengan mencari hiburan. Namun, bukannya masalah selesai, kamu malah bisa semakin menambah utang demi menutupi keinginanmu tersebut.
وَالثَّانِي مَا يَكُوْنُ مَنْشَأُ الْحُرْمَةِ غَيْرَ ذَلِكَ الْمَحَلِّ كَحُرْمَةِ أَكْلِ مَالِ الْغَيْرِ فَإِنَّهَا لَيْسَتْ لِنَفْسِ ذَلِكَ الْمَالِ بَلْ لِكَوْنِهِ مِلْكَ الْغَيْرِ
Artinya, “Kedua, yaitu barang yang penyebab haramnya selain esensi (barang) tersebut, seperti keharaman memakan harta orang lain, karena sesungguhnya (keharaman tersebut) bukan karena esensi barangnya, namun karena milik orang lain.” (At-Taftazani, Syarhut Talwih ‘alat Taudhih li Matnit Tanqih fi ushulil Fiqh, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1996], juz II, halaman 263).
Karena harta haram masih menjadi milik pemiliknya yang asli, maka menggunakannya tidak diperbolehkan. Termasuk juga menggunakannya untuk membayar utang sebagaimana kasus-kasus yang umum terjadi saat ini, yang mana hasil judi online digunakan untuk membayar utang.
Tidak hanya itu, semua akad atau transaksi yang dilakukan dengan cara yang rusak (fasid), hasilnya pun tidak halal, sehingga orang-orang yang terlibat di dalamnya tidak boleh menggunakan barang yang diraih dari transaksi yang cacat tersebut. Bahkan ia wajib mengembalikan uang yang didapatkan kepada pemilik aslinya. Berkaitan hal ini, Imam Syihabuddin Ar-Ramli (wafat 957 H) dalam kitabnya mengatakan:
Bikin Ribut Sama Siapa Saja, Termasuk Orang-orang Terdekatmu
Kalau kamu lagi ada masalah, biasanya bawaannya hanya ingin marah dan marah. Meluapkan emosi kepada siapa pun, tanpa membicarakan kalau ternyata masalahmu adalah utang yang menumpuk. Hal ini wajar saja, Sobat Cuan, karena saat beban hidupmu bertambah, yang kamu butuhkan adalah pelarian semata.
Tapi, jika kamu bikin ribut terus, maka hal itu tak akan menyelesaikan masalah utangmu yang menumpuk.
Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 dan Nasdaq index futures, Saham AS, serta ratusan aset kripto dan belasan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Download Aplikasi Pluang di Sini!
Sumber: Cermati, Moneysmart
Pengin Jalan-jalan ke Luar Negeri? Ini Caranya Bikin Paspor Online
Perbankan Terimpit Persaingan Fintech, OJK Dukung Merger Bank di Indonesia
Pengin Akali Biaya Transfer Antar Bank, Sudah Coba 5 Aplikasi Ini Belum?
5 Kesalahan Umum Menabung yang Wajib Kamu Hindari
Bantu Atasi Defisit Anggaran, Iuran BPJS Alami Kenaikan 100%
Dengan demikian, uang yang dihasilkan dari judi online adalah haram.
Barang haram sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sa’duddin At-Taftazani (wafat 793 H) terbagi menjadi dua bagian, yaitu: (1) haram karena esensinya (dzatiyah), seperti bangkai dan khamar; dan (2) haram karena faktor lain, seperti harta orang lain yang didapatkan dengan cara yang haram.
Faktor kedua ini, barangnya merupakan barang halal, hanya saja karena didapatkan dengan cara yang haram, maka menjadikannya sebagai barang haram pula. Keharamannya juga karena disebabkan barang tersebut bukan menjadi miliknya, namun tetap menjadi milik pemilik aslinya. Karenanya ia tidak boleh menggunakannya untuk makan dan lainnya.
Ciri-ciri Kamu Pusing Banyak Hutang
TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia layanan pinjaman dana online alias pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Terbaru, platform pinjol bernama Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.
AN, salah korban penipuan, keheranan ketika sejumlah uang dari Pundi Kas masuk ke rekeningnya pada Ahad malam, 21 April 2024. Sebelum uang itu masuk, dia merasa tak pernah meminjam fulus ke layanan itu. “Saya dijebak, mereka transfer dulu seolah saya pinjam,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi Pundi Kas dari gawainya. Sebelumnya, dia tak sengaja mengunduh aplikasi itu karena sering lewat di lini masa sosial medianya. Setelah mengikuti langkah untuk menyetip Pundi Kas, senyampang uang jutaan itu malah masuk ke rekening AN.
Pundi Kas juga menyampaikan bukti transaksi itu ke surat elektronik atau email AN esok harinya. Dalam percakapan AN dengan Pundi Kas yang dilihat Tempo, layanan itu meminta korban untuk mengembalikan sejumlah yang dinilai utang dan salah transfer itu. “Bukti transfer uang masuk ke rekening. Bapak yang sudah melakukan tindakan pencurian uang perusahaan kami,” kata Pundi Kas dalam percakapan itu pada Senin, 22 April 2024.
Usai transaksi tanpa persetujuan itu terjadi, AN mengaku mendapat teror untuk mengembalikan uang jutaan. Dia menyebut Pundi Kas menelpon berkali-kali ke nomor pribadinya. AN juga langsung mengabarkan ke kolega dan keluarga agar mengabaikan dan berhati-hati dengan teror yang bisa saja terjadi setiap saat. “Saya kasihan ke keluarga saya,” kata AN.
Dalam percakapan di email, Pundi Kas juga mengancam akan menyebarkan data pribadi AN. Pundi Kas mengklaim telah mengantongi data AN berupa foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto galeri gawai, nomor ponsel, dan sosial media. “Apa mau nama besar bapak rusak karena masalah pinjaman online begini? Kalau tidak ada etika baik, ya, jangan salahkan kami, data-data bapak kami sebarkan ke seluruh sosial media,” kata Pundi Kas.
Atas peristiwa ini, AN juga telah melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Dia berharap ada langkah hukum yang menjerat para pelaku pinjol ilegal agar tak merenggut banyak korban.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan bisa dihukum berat. Pada Pasal 203 bagian Ketentuan Pidana terkait Perlindungan Konsumen pelaku bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun.
Dalam penelusuran Tempo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah memblokir platform Pundi Kas karena tak memiliki izin alias ilegal. Pada Desember 2023 itu, nama Pundi Kas berjejer di antara 337 layanan pinjaman online ilegal yang disetip OJK.
Tak hanya itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah memblokir 537 entitas pinjol pada periode Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector para pinjol itu. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas PASTI, juga mengancam, mengintimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas PASTI dalam keterangan resmi pada 18 April 2024.
Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas ini juga telah menghentikan menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal.